Home / Berita / UPAYA PENUMBUHKEMBANGAN KESADARAN BERKONSTITUSI MASYARAKAT DI ERA TRANSISI DEMOKRASI

UPAYA PENUMBUHKEMBANGAN KESADARAN BERKONSTITUSI MASYARAKAT DI ERA TRANSISI DEMOKRASI

IMG_8938

Unidha- Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang (PKKH) bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur mengadakan seminar nasional dengan tema UPAYA PENUMBUHKEMBANGAN KESADARAN BERKONSTITUSI MASYARAKAT DI ERA TRANSISI DEMOKRASI pada 5 Desember 2009 lalu. Acara ini merupakan salah satu program tahunan Universitas Wisnuwardhana Malang  yang sukses mendatangkan pemateri-pemateri yang tak diragukan lagi kualitasnya. Para pemateri tersebut meliputi: Prof. A. Mukhtii Fadjar, S.H., M.S.(Hakim Mahkamah konstitusi); Prof. Dr. Eko Sugitario, S.H.. C.H., M. Hum.; Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H.; Prof. Dr. Drs. Widodo, S.H., M.H.; Ni Wayan Suarniati , S.Pd., S.H, M.Pd.

Dalam acara  seminar nasional yang dihadiri oleh guru PKN se-Kabupaten Malang tersebut, membahas tentang bagaimana cara menumbuhkan kesadaran berkonstitusi masyarakat?. Salah satu cara yang paling efektif dalam menumbuhkan kesadaran berkonstitusi adalah melalui pendidikan formal. Melalui pendidikan formal tersebut, pemahaman tentang kesadaran berkonstitusi akan lebih mudah  ditanamkan sejak dini. Sehingga ketika dewasa, sudah bisa memahami dan menerapkan kesadaran berkonstitusi tersebut di dalam bernasyarakat.

Kerjasama Pusat kajian Konstitusi Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang dengan Mahkamah Konstitusi sejatinya telah berjalan selama 3 tahun. Pada tahun pertama, pihak Universitas berhasil mengadakan acara obrolan tentang konstitusi. Pada tahun kedua, Universitas Wisnuwardhana Malang berhasil mengadakan acara obrolan yang kedua tentang konstitusi dan juga jurnal tentang konstitusi. Dan pada tahun ketiga ini, selain obrolan dan jurnal, Universitas Wisnuwardhana juga berhasil mengadakan acara seminar nasional di atas. Hal ini merupakan bentuk kepedulian PKKH Universitas Wisnuwardhana Malang terhadap masyarakat dalam memberikan pemahaman  bahwa betapa pentingnya kesadaran berkonstitusi bagi setiap masyarakat Indonesia. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh sesuatu yang telah menjadi haknya dengan adil dan benar.